"Yang menarik adalah, Badan Pengkajian menemukan suatu terobosan baru untuk menghindari adanya amendemen, karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan kita melakukan perubahan atau amendemen atas UUD," kata mantan Ketua DPR itu.
"Maka terobosan itu adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 di tatib ayat 2 khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar. Inilah yang tadi laporan dari pada Badan Pengkajian diterima secara bulat oleh rapat gabungan, yang selanjutnya adalah pembentukan panitia Ad Hoc," lanjut dia.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Sebagai informasi, dalam Pasal 100 ayat 2 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI berbunyi:
Ketetapan MPR merupakan keputusan MPR yang:
a. berisi hal yang bersifat pengaturan (regeling);
Baca Juga:
Soal Penundaan Pemilu, Bamsoet: Saya Hanya Ajak Berpikir, Masa Gak Boleh?
b. mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR;
c. menggunakan nomor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bamsoet menilai PPHN cukup mendesak dihadirkan kembali sebagaimana Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum dihapus.