WahanaNews.co | Koordinator hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bukti yang diberikan kepada polisi dan ditunjukkan ke publik itu barulah bukti awal.
Kamaruddin memastikan, pihaknya masih memiliki bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan penganiayaan hingga pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
“Ini baru bukti awal ada satu bundel tadi kami berikan (ke polisi),” kata Kamaruddin, Senin (18/7/2022).
“Kemudian nanti masih akan ada satu lagi bukti-bukti susulan.”
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan istri beserta rombongan dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Baca Juga:
Tegur Sambo, Hakim: Polisinya Polisi Kenapa Tak Pikir Panjang?
Sebab, satu di antara dua locus delicti tewasnya Brigadir J berkemungkinan terjadi dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Semua mobil yang dipakai dari Magelang ini supaya diamankan dulu, mobil apa yang dipakai dari apa dari Magelang ke Jakarta supaya diamankan,” ucap Kamaruddin.
“Demikian juga CCTV-CCTV mulai dari Magelang di jalan tol itu supaya diamankan juga, lintasan-lintasan yang mereka lintasi.”
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga mendesak pihak kepolisian untuk berani menyita handphone Irjen Ferdy Sambo dan istri beserta seluruh ajudannya.
Sehingga dapat terungkap apa yang sesungguhnya terjadi di balik tewasnya Brigadir J.
“Percakapan nomor-nomor handphone Kadiv Propam juga, demikian juga Ibu Putri, demikian juga Bharada E dan ajudan-ajudan lainnya, supaya segera dilakukan penyitaan,” pinta Kamaruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin pun meminta media untuk arif menginformasikan perihal Brigadir J yang dituding melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
“Demikian juga melalui media ini, mohon maaf ya kami juga menyampaikan surat teguran hukum atau somasi, supaya media tidak lagi buat ikut-ikutan menyebarkan almarhum melakukan pelecehan kepada pimpinannya ya atau istri pimpinannya,” ujarnya.
“Kenapa? Itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang ajudan, karena ajudan itu tidak mungkin dia bisa masuk rumah tanpa diperintah dan sampai sekarang belum ada bukti yang ditunjukkan.” [qnt]