WahanaNews.co | Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi menegur mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Teguran itu disampaikan hakim saat Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya Sambo menjelaskan terkait peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
Sambo kemudian mengaku mengetahui bahwa istrinya tak hanya dilecehkan, namun juga diperkosa oleh Brigadir J.
Putri menceritakan peristiwa itu di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan sepulang dari Magelang.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tak hanya itu, Sambo juga menyebut Brigadir J telah menganiaya dan mengancam Putri.
Sambo berkata, perlakukan sadis Brigadir J itu yang membuat dirinya emosi hingga akhirnya mengeksekusi di rumah dinasnya, yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam," kata Sambo.