WahanaNews.co | Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberkan awal mula pengungkapan kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Listyo mengatakan penangkapan terhadap Teddy merupakan salah satu bukti komitmennya dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Listyo pun kemudian menceritakan pengungkapan kasus Teddy yang mulanya dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan setidaknya ada tiga orang sipil dan berkembang kepada anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol hingga Kapolsek.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Polri lalu melakukan penelusuran lebih jauh terkait anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari penelusuran itu kemudian terungkap keterlibatan Teddy.
"Kemudian muncul keterlibatan pangkat yang lebih tinggi lagi seorang mantan Kapolres dan kemudian ada dugaan mengarah ke Irjen TM pada saat itu. Sehingga kemudian saya mendapatkan laporan itu," kata Listyo dalam acara Blak-blakan detik, Senin (31/10).
Sigit mengatakan bahwa ia mendapatkan laporan tersebut sehari sebelum seluruh jajaran Polri dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan pada 14 Oktober 2022.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Adapun dari laporan tersebut, Listyo kemudian memanggil Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono agar kasus peredaran narkoba itu didalami.
"Semuanya natural saja karena memang saat itu saya minta kalau memang faktanya seperti itu ya mau tidak mau kita harus mengambil langkah, proses apakah masuk ke pelanggaran etik ataukah masuk ke pelanggaran pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa dirinya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.