WahanaNews.co | Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan, baku tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota polisi adalah aksi bela diri.
Ramadhan menjelaskan, pada Jumat (8/7/2022) malam, istri Kadiv Propam berteriak dari dalam kamar dan menyebabkan Bharada E yang merupakan petugas pengaman di rumah tersebut memeriksa kondisinya dan melihat Brigadir J di depan kamar istri Kadiv Propam.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
Ia menambahkan, Brigadir J diduga melakukan pelecehan serta menodongkan senjata kepada istri Kadiv Propam tersebut.
"Ibu di dalam kamar, ketika berteriak, Brigadir J keluar. Bharada E bertanya, tapi dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J," terangnya.
Ia mengatakan, Bharada E membalas tembakan Brigadir J, sehingga terjadi baku tembak antara keduanya.
Baca Juga:
Tegur Sambo, Hakim: Polisinya Polisi Kenapa Tak Pikir Panjang?
"Siapa pun yang mendapat acaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan. Motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Kadiv Propam)," imbuhnya.
Saat itu, jelas Ramadhan, Bharada E berada di lantai dua rumah Kadiv Propam, sedangkan Brigadir J ada di lantai bawah, tepatnya di depan kamar Kadiv Propam. Jarak antara dua orang tersebut, kata Ramadhan, sekitar sepuluh hingga 12 meter.
Kejadian saling tembak tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia dengan tujuh luka tembak. Ia menambahkan, hasil olah TKP menunjukkan bahwa peluru yang keluar dari senjata Bharada E ada sebanyak 5 proyektil, sedangkan Brigadir J mengeluarkan 7 proyektil.