WAHANANEWS.CO - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek Bambang Hadi Waluyo mengungkap kuatnya pengaruh mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Jurist Tan, hingga membuat dirinya merasa takut.
Pengakuan itu disampaikan Bambang saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2026), ketika ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nadiem mempertanyakan alasan Bambang menerima jabatan sebagai PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada 2020 dan menyinggung apakah ada peran Jurist Tan dalam penunjukan tersebut.
“Ketika Bapak diangkat menjadi PPK, kenapa Bapak tidak menolak, apakah ada paksaan dari Bu Jurist Tan harus ikut, harus jadi?” tanya pengacara Nadiem.
“Jadi saat itu melekat pada jabatan,” jawab Bambang.
Baca Juga:
Buron Usai OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Datangi KPK pada Dini Hari
Pengacara Nadiem kembali menegaskan dengan menanyakan apakah Bambang menerima jabatan itu secara ikhlas tanpa paksaan dari Jurist Tan.
“Itu nggak ada kaitannya Jurist Tan,” timpal Bambang.
Kuasa hukum Nadiem kemudian melontarkan pertanyaan lanjutan mengenai rasa takut Bambang terhadap Jurist Tan, yang sempat membuat saksi terdiam sejenak sebelum menjawab.
“Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan?” tanya pengacara Nadiem.
“Secara nggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga ‘Ini menurut Bu Jurist Tan, menurut…’,” ujar Bambang.
Pengacara Nadiem kembali memotong dan menegaskan pertanyaannya terkait ketakutan tersebut.
“Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?” ujar pengacara.
“Takut,” jawab Bambang singkat.
Bambang lalu menjelaskan alasan di balik rasa takutnya ketika kembali dicecar pertanyaan oleh tim penasihat hukum.
“Takut, kenapa?” tanya pengacara Nadiem.
“Takut dianggap nggak melaksanakan perintah,” ujar Bambang.
Jurist Tan diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Chromebook dan hingga kini berstatus buron.
Dalam perkara yang sama, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]