WahanaNews.co | Bank Mega Syariah buka suara soal
hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 20 miliar.
Direktur
Utama Bank Mega Syariah, Yuwono Waluyo, mengatakan, pihaknya tidak mentolerir raibnya dana deposito
nasabah, yang dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan
ketentuan hukum.
Baca Juga:
Transaksi Keuangan Pemprov Sumbar Resmi Beralih ke Bank Syariah
Oleh
karenanya, Bank Mega Syariah telah menyerahkan kasus hilangnya dana deposito
itu ke pihak berwajib, dan telah ditangani pada 2015.
Setahun
berselang, tepatnya pada 2016, permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.
Yuwono
mengaku, Bank Mega Syariah telah menyelesaikan perkara hilangnya dana deposito
yang telah terjadi pada sekitar 6 tahun silam itu.
Baca Juga:
OJK Atur Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Dana BPRS
"Di
mana dana yang dinyatakan hilang tersebut telah masuk dan diterima oleh
perusahaan pada grup nasabah tersebut," kata Yuwono kepada wartawan, Senin
(19/4/2021).
Yuwono
menyatakan, pihaknya belum menerima pernyataan Riduan Tambunan dari Kantor
Advokat Riduan Tambunan SH & Partners, selaku pengacara klien yang
kehilangan dana deposito itu.
"Kami
sudah pernah menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum
resmi sebelumnya," ucapnya.
Sebelumnya,
Riduan Tambunan mengatakan, pihaknya tengah berupaya meminta tanggung jawab
Bank Mega Syariah terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah
satu perusahaan asuransi.
"Klien
kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS
tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan
atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
kata dia.
Dalam
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS, yaitu
Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim, dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan
menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.
Riduan
menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung jawab kepada
karyawan banknya yang sudah dipidana.
Sebab,
berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi sebagai pengurus perseroan
yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung jawab
terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan
di tempat
kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.
"Pihak
BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur
dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK
No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam
Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan," beber Riduan. [qnt]