WahanaNews.co | Dana deposito nasabah Bank Mega
Syariah senilai Rp 20 miliar tiba-tiba raib atau hilang ketika hendak
dicairkan.
Dana
tersebut diketahui milik salah satu klien Riduan Tambunan SH dari Kantor
Advokat Riduan Tambunan SH & Partners.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Kini,
kuasa hukum klien tengah berupaya meminta tanggung-jawab PT Bank Mega Syariah
(BMS) terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu
perusahaan asuransi tersebut.
Riduan
menjelaskan, dana deposito sebesar Rp 20 miliar itu sudah ditempatkan di BMS
sejak tahun 2012.
Deposito
tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan pada Bank guna memenuhi
ketentuan sejumlah aturan.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Di
antaranya Pasal 20 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Jo. Pasal 35 ayat (1)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/PMK.010/2012 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur
bahwa Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan, dalam bentuk dan jumlah
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dana
sebesar Rp 20 miliar tersebut ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada
tanggal 29 Oktober 2012," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).
Penempatan
tersebut terdiri dari 4 bilyet giro masing-masing Rp 5 miliar, dengan Nomor
Seri: 036466, 036465, 036464 dan 036463.