Pasal 136 ayat (2) kemudian menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang khusus mengenai penyadapan.
DPR secara resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
Seluruh peserta rapat merespons dengan kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan tersebut.
Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama yang meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Substansi berikutnya adalah penyesuaian nilai dan prinsip hukum acara pidana agar selaras dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Perubahan lain mencakup penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
KUHAP baru juga memperbaiki kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.