Substansi perubahan lainnya adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Selain itu terdapat penguatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Baca Juga:
DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru
KUHAP baru juga memuat pengaturan lebih jelas tentang mekanisme keadilan restoratif.
Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia menjadi bagian dari perubahan substansi tersebut.
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas diterapkan pada seluruh tahapan proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Isu Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Menkum Akan Cek ke Kepolisian
KUHAP baru juga memperbaiki pengaturan upaya paksa dengan meneguhkan asas due process of law.
Substansi lain adalah pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Terdapat pula pengaturan rinci mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.