WahanaNews.co | Iqlima Kim telah tuntas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan Hotman Paris Hutapea terkait pencemaran nama baik karena adanya dugaan pelecehan seksual.
Iqlima mengaku dirinya menjadi korban malpraktik advokat.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Iqlima telah diperiksa selama 3 jam lebih di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).
Iqlima membantah dirinya menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual.
"Yang pertama adalah bahwa klien kami adalah korban dari malpraktik profesi advokat. Korban malpraktik dari profesi oknum advokat, yang kami tidak akan sebut namanya, tentu publik (dan) media mengetahui siapa nama yang kami maksudkan itu," kata pengacara Iqlima, Abdul Fakhridz, usai pemeriksaan.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
Fakhridz menjelaskan dasar tudingan malpraktik tersebut adalah perilaku advokat yang tak etis saat menjadi kuasa hukum Iqlima.
Fakhridz, sebagai pengacara Iqlima yang baru, menyebut advokat yang mendampingi Iqlima dulu bersitegang dengan Hotman Paris malah terkesan mengurusi hal-hal yang menyangkut kepentingan pribadi si advokat itu sendiri.
"Kenapa kami katakan demikian? Baik dari bagaimana Iqlima Kim ini menjadi kliennya, dari awal itu ada cerita-cerita yang agak lucu yang seharusnya tidak patut. Tidak elok, tidak etis seorang advokat melakukan itu," ujarnya.