WahanaNews.co | Hotman Paris Hutapea menolak dirinya pernah sebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, sebagai Peradi yang tak sah. Lalu bagaimana penjelasannya?
"Saya tidak pernah memakai kalimat Peradi tidak sah," kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu (24/2022)
Baca Juga:
RK vs Lisa Mariana: Perseteruan Makin Panas, Seorang Napi Muncul Klaim Ayah Biologis Anak
Hotman Paris menyatakan ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.
"Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat Peradi tidak sah," kata Hotman Paris menegaskan.
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 itu lalu dibawa ke Munas Peradi pada 2020.
Baca Juga:
Hotman Paris Ungkap Risiko Tes DNA dalam Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
"Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan zoom meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," urai Hotman Paris.
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran pers, Kamis (21/4). [non]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.