WahanaNews.co | Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuai sorotan setelah menyampaikan klarifikasinya soal setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hal ini pun dinilai tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.
Baca Juga:
Terus Memanas! Kabareskrim Tantang Sambo Buktikan Omongannya
Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menuturkan bahwa hampir semua orang yang terlibat tindak pidana memberikan bantahan dan alibi.
Menurut Bambang, Agus tetap harus diperiksa di kasus dugaan uang setoran hasil bisnis tambang ilegal tersebut.
Hal itu sebagaimana yang dialami Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diperiksa meski sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Makin Panas, Perang Kabareskrim vs Ferdy Sambo Saling Serang soal Dugaan Suap Tambang Ilegal
"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Bambang menjelaskan bahwa surat laporan hasil penyelidikan atau LHP terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.
"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," jelasnya.