Lalu dia memimpin penyelidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung dan berperan menyelesaikan perkara penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Kemudian kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat. Bintara polisi yang merupakan ajudan Sambo itu tewas setelah ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Listyo Sigit akhirnya menonaktifkan Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada Senin 18 Juli 2022. Langkah itu untuk memuluskan penyidikan kematian ajudannya di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyidikan yang berjalan,” tuturnya.
Kemudian Kapolri resmi mencobot Ferdy Sambo dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1628/VII/KEP./2022 tanggal 2 Agustus 2022. Sambo dimutasikan sebagai perwira tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia bersama tiga orang lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.