Pemohon juga meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state, negara yang di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang diperlukan.
Baca Juga:
Soal Tapera Kemnaker Bakal Gencarkan Sosialisasi ke Pekerja dan Pengusaha
Urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS yang memang sangat diperlukan masyarakat terutama yang terbebani dengan biasa berobat dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.
Selanjutnya, Program Tapera juga mereka nilai akan berdampak pada berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan apabila tidak ikut Program Tapera.
Pengenaan sanksi ini tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal itu mereka sebut sangat memberatkan bagi pemohon II selaku pelaku UMKM.
Baca Juga:
Hindari Terlalu Percaya Diri, Posisimu Bisa Diganti Orang Lain Kapan Saja
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.