Pemohon juga meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state, negara yang di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan masyarakat.							
						
							
							
								Selain itu, penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang diperlukan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Rp6.500 per Porsi Jadi Biang Kerok, Ratusan Siswa Makassar Tak Lagi Dapat MBG
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS yang memang sangat diperlukan masyarakat terutama yang terbebani dengan biasa berobat dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.							
						
							
							
								Selanjutnya, Program Tapera juga mereka nilai akan berdampak pada berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan apabila tidak ikut Program Tapera.							
						
							
							
								Pengenaan sanksi ini tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal itu mereka sebut sangat memberatkan bagi pemohon II selaku pelaku UMKM.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Putusan MK: Tapera Tak Lagi Wajib, KSPSI Desak Kuota Rumah 100 Ribu Unit di 2025
									
									
										
									
								
							
							
								[Redaktur: Alpredo Gultom]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.