WahanaNews.co, Jakarta – Setelah mendapat banyak penolakan dari pekerja swasta dan mandiri di Tanah Air, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan surat permohonan pada website MK yang dikutip pada Sabtu (22/6), ada dua orang yang menggugat.
Baca Juga:
Soal Tapera Kemnaker Bakal Gencarkan Sosialisasi ke Pekerja dan Pengusaha
Mereka adalah Leonardo Olefins Hamonangan SH selaku karyawan swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung SH selaku pelaku usaha UMKM (Pemohon II).
Adapun gugatan ditujukan terhadap Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja swasta dan pekerja mandiri ikut program Tapera. Padahal sebelumnya, program hanya wajib bagi PNS saja.
Ketentuan dalam pasal tersebut dinilai tidak sejalan atau bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, MK diminta untuk menguji kembali UU Tapera.
Baca Juga:
Hindari Terlalu Percaya Diri, Posisimu Bisa Diganti Orang Lain Kapan Saja
Dalam surat gugatan, ada 26 poin alasan pemohon mengajukan gugatan terhadap UU Tapera. Salah satunya; bisa merugikan para pekerja swasta dan juga pekerja mandiri atau pekerja selain PNS yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemohon merasa keberatan dengan kehadiran Program Tapera karena akan merugikan mereka di masa depan. Sebab, ketika pemohon berumah tangga dan menanggung hidup anak, istri, iuran Program Tapera akan menambah beban pengeluaran.
Belum lagi seiring berjalannya waktu terjadi inflasi terhadap harga pangan yang membuat keuangan bisa tidak stabil.