WahanaNews.co, Jakarta - Seluruh lapisan masyarakat diingatkan Mabes Polri agar tidak terlibat dalam aktivitas apa pun terkait judi online, baik memainkan atau mempromosikannya, karena bisa dikenakan pidana.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Dani Kustoni menegaskan hal itu disebabkan pemberian sanksi pidana terkait judi online tidak terbatas pada penyelenggara atau bandar saja.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, seperti pemain, promotor, atau influencer situs dan aplikasi judi online juga bisa dikenakan sanksi pidana.
"Karena yang kami pahami, berdasarkan UU yang ada, baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE, sanksi pidana tidak terbatas kepada penyelenggara saja, jadi pemain dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Dani dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Sehingga, ia meminta seluruh masyarakat meninggalkan aktivitas judi online. Lebih lanjut, kata Dani, jajaran Siber Bareskrim dan Polda wilayah tengah gencar menindak para influencer yang mempromosikan judi online.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Ia menegaskan penyidik tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap seluruh kegiatan promosi. Menurutnya para influencer juga tidak bisa lagi berdalih dengan alasan tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan merupakan judi online.
"Tentunya apabila masih ditemukan terdapat influencer, selebgram dan lainnya yang promosikan judi online, kami lakukan langkah-langkah tindakan proses pidana terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengaku bakal memanggil sejumlah figur publik, termasuk aktris Wulan Guritno terkait promosi situs judi online.
Vivid mengatakan panggilan dilayangkan buntut video promosi Wulan viral di media sosial. Ia menjelaskan dalam panggilan tersebut penyidik bakal mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan dalam video promosi itu.
Selain itu, penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.
"Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," jelasnya.
"Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sambungnya.
Selain Wulan Guritno, Vivid mengatakan pihaknya juga akan memanggil publik figur lainnya yang tercatat ikut mempromosikan situs judi online. Ia menegaskan pihaknya bakal menindak para publik figur yang terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait penyebaran video tersebut.
“Ada datanya di kami, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin.
Lebih lanjut, Vivid memastikan panggilan klarifikasi juga akan dilakukan terhadap publik figur yang sempat mempromosikan situs judi online dalam beberapa tahun terakhir.
"Tinggal kami lihat kalau kejadian lama, website sudah tidak beroperasi, tetap kami panggil lagi. Kami imbau lagi, tetapi ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah endorse judi. Tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," ucap Vivid.
[Redaktur: Alpredo Gultom]