Total dana lender yang belum dikembalikan mencapai Rp2.477.591.248.846,00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT DSI pada Selasa (7/10/2025).
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Polri Sita Uang Rp4 Miliar
Tersangka pertama adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Tersangka kedua yakni MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka ketiga adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Ketiga tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.