WAHANANEWS.CO, Jakarta -Bareskrim Polri menegaskan perburuan aset menjadi fokus utama dalam pengusutan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memastikan langkah penelusuran harta hasil kejahatan akan terus dioptimalkan untuk memulihkan kerugian para korban.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Polri Sita Uang Rp4 Miliar
“Terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik akan memeriksa sejumlah ahli lintas bidang guna memperkuat pembuktian perkara.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucap Ade Safri.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Ia menjelaskan, pemeriksaan ahli meliputi ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan jumlah lender atau pemilik modal pada periode 2018 hingga September 2025 tercatat sebanyak 11.151 orang yang dananya masih outstanding di PT DSI.
Total dana lender yang belum dikembalikan mencapai Rp2.477.591.248.846,00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT DSI pada Selasa (7/10/2025).
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Tersangka kedua yakni MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka ketiga adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]