WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Baca Juga:
Jaksa: Kerugian Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Capai Rp 24 M
"Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DMT di Bandung," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (11/3).
Dalam melakukan pelacakan aset milik Doni Salmanan itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat ini masih tracing di Bandung. Ini kita masih koordinasi terus dengan PPATK dan penanganannya ditangani penyidik Dit Tipidsiber," ujarnya.
Baca Juga:
Kejakgung Disarankan Selidiki Orang-orang di Belakang Doni Salmanan
Untuk kasus ini sendiri, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli bahasa, ITE dan pidana.
"Sampai saat ini kasus DMT alias DS masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, dengan rincian 18 saksi dan 8 dari ahli yaitu dari 2 dari ahli bahasa, 2 ahli ITE, dan 3 ahli pidana dan 1 ahli investasi," sebutnya.
"Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan korban plaform Quotex," tutupnya.