WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan oleh penyidik KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian adalah senjata yang telah terdaftar atau sah secara hukum.
Dalam penyelidikan awal, senjata-senjata tersebut telah diperiksa dan tercatat dalam daftar Baintelkam Polri atas nama SYL.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan, "Menurut hasil penyelidikan kita, senjata-senjata yang ditemukan di tempat saudara SYL telah terdaftar di Baintelkam, dan juga terdapat surat-surat yang sesuai dengan senjata-senjata tersebut."
Meskipun demikian, Djuhandani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis senjata tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa sebagian senjata tersebut didapatkan SYL melalui hibah dari pihak lain.
"Semua terdaftar atas nama SYL walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yang kami dapatkan," ucapnya, mengutip Tribunnews.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan pihaknya masih menunggu dari pihak KPK terkait proses tindak lanjut soal penemuan senjata api tersebut.
"Tentu saja ini juga hanya hasil penyelidikan, kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," tuturnya.
Diketahui, Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.