WahanaNews.co | Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya.
Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto, mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri rencananya akan memangil dan mengklarifikasi laporan yang dilayangkan oleh Moeldoko terhadap dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), yaitu Egi Primayogha dan Miftah.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Kedua anggota ICW itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah terhadap Moeldoko mengenai Ivermectin, serta ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Iya, sudah terjadwalkan untuk klarifikasi laporan," tutur Agus, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Moeldoko telah melaporkan kedua anggota ICW tersebut ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (10/10/2021).
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
Otto dan kliennya melaporkan kedua anggota ICW itu disertai dengan sejumlah barang bukti dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan keduanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.