WahanaNews.co | Menindaklanjuti kasus dugaan penipuan investasi robot trading Fahrenheit, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita satu unit apartemen di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat seharga miliaran rupiah dari tersangka Hendry Susanto.
"Telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Polisi, kata Gatot, juga memblokir rekening terkait dengan kasus tersebut sebesar Rp 44,5 miliar. Namun, Gatot belum merincikan identitas pemilik rekening tersebut.
Menurutnya, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut. Total ada 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.
"Penyidik telah pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar," jelas Gatot.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa aplikasi investasi itu mengaku kepada masyarakat punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain. Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satunya, bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen. Besaran keuntungan itu bervariasi tergantung pada nominal dana yang diinvestasikan.