WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan soal penggunaan pesawat jet pribadi.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.
Baca Juga:
Digadang-gadang Jadi Pesawat Paling Efisien, Dreamliner Air India Justru Alami Tragedi Maut
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan telah dilaksanakan pada Jumat (7/10) lalu.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono, seperti dilansir Antara Minggu (10/9/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.
Baca Juga:
Kabar Indonesia Airlines Bakal Mengudara di RI, Kemenhub: Hoaks!
"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Cahyono.
Selain Brigjen Hendra, polisi juga meminta keterangan pihak lain. Namun, Cahyo tidak menyebut siapa pihak lain tersebut.
Cahyono menyebutkan perkembangan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Polisi Hendra Kurniawan akan disampaikan secara resmi pada Senin (10/10).