Dugaan tersebut mengarah pada motif untuk menarik lebih banyak pengunjung sekaligus meningkatkan pendapatan tempat hiburan malam tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC kemudian melakukan pengejaran terhadap R hingga akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga:
Ujian Berujung Maut, Senapan Rakitan Meledak Tewaskan Siswa SMP di Riau
Penangkapan terhadap R dilakukan di Jakarta dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko.
Sebelumnya, diketahui bahwa praktik peredaran narkotika di kelab malam tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025.
Baca Juga:
Peredaran Uang Melambat, BI Pastikan Likuiditas Tetap Terjaga
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.