Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E, terkait laporan dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiyaan terhadap Brigadir J oleh keluarganya pada Senin (18/7/2022).
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim pada Rabu (3/8/2022) malam, melakukan gelar perkara besar.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hasilnya, menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penetapan tersangka itu melewati serangkain pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, mulai dari ahli hingga keluarga Brigadir J.
“Dari serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan alat-alat bukti, kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Andi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sampai Kamis (4/8/2022) dini hari, tim penyidikan Dittipidum masih memeriksa Bharada E.
Tersangka akan langsung ditahan setelah pemeriksaan tersebut.
Tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi Sambo, pada Kamis (4/8/2022). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.