WahanaNews.co | Bareskrim Polri menyiratkan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua (J) tak dilakukan oleh aktor tunggal.
Hal tersebut melihat konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sejumlah pasal tersebut terkait dengan ancaman penjara selama 15 tahun atas pembunuhan dan perampasan nyawa orang lain.
Sangkaan dalam pasal lainnya juga terkait dengan persekongkolan atau konspirasi untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Penyidikan tidak berhenti hanya sampai di Bharada E. Ini masih terus berkembang. Dan pemeriksaan saksi-saksi, masih akan dilanjutkan,” kata Andi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus baku tembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E, terkait laporan dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiyaan terhadap Brigadir J oleh keluarganya pada Senin (18/7/2022).
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim pada Rabu (3/8/2022) malam, melakukan gelar perkara besar.
Hasilnya, menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penetapan tersangka itu melewati serangkain pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, mulai dari ahli hingga keluarga Brigadir J.
“Dari serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan alat-alat bukti, kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Andi.
Sampai Kamis (4/8/2022) dini hari, tim penyidikan Dittipidum masih memeriksa Bharada E.
Tersangka akan langsung ditahan setelah pemeriksaan tersebut.
Tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi Sambo, pada Kamis (4/8/2022). [gun]