Saat ini, alat komunikasi tersebut masih dalam tahap analisis guna menelusuri jejaring pelaku dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan 11 anak buah kapal asal Kepulauan Riau sebagai tersangka penyelundupan pasir timah 7,5 ton setelah mereka dideportasi dari Malaysia.
Baca Juga:
Ada Anggota Datangi Polda Metro Jaya Kamis Dini Hari, TNI dan Kejagung Kompak Bantah
Kesebelas tersangka masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Mereka diketahui merupakan warga Pulau Belakang Padang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Para tersangka dideportasi bersama 122 pekerja migran Indonesia lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepulauan Riau pada Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:
Kortastipidkor Bongkar Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun
Kasus ini bermula ketika 11 ABK tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia pada Oktober 2025 karena memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.
Di Malaysia, mereka diproses atas pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan selama tiga bulan di rumah detensi setempat.
Pemulangan para ABK tersebut ke Indonesia dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.