WahanaNews.co | Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari ketiga orang itu, dua di antaranya merupakan mantan pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
"Yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (15/3).
"Melibatkan makelar ini. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tambahnya.
Andi menjelaskan kedua pegawai tersebut diduga berkomplot dengan makelar yang terbiasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
Menurutnya, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah.
"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," ujarnya.
Namun, Andi belum mengungkap lebih lanjut mengenai kronologi kasus ataupun identitas dari para tersangka yang dijerat oleh penyidik kepolisian tersebut.