WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik terhadap proses pengangkatan hakim konstitusi kembali mencuat setelah 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bermasalah sejak tahap pencalonan.
Laporan tersebut diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society atau CALS dan didaftarkan ke MKMK tak lama setelah Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim MK.
Baca Juga:
Adies Kadir Soal Polemik Hakim MK: Tanya DPR
Adies Kadir dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/2/2026) di Istana Negara dan langsung menjadi sorotan karena statusnya sebagai calon usulan DPR RI.
Pelaporan ini, menurut CALS, dilakukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS Yance Arizona seusai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
CALS menilai selama ini MKMK cenderung hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” tutur Yance.
Hal tidak pantas yang disorot CALS antara lain perubahan mendadak hasil seleksi calon hakim pengganti Arief Hidayat yang purnatugas pada Selasa (3/2/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.
“(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR,” ujar Yance.
CALS menilai pembatalan hasil seleksi tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kepatutan dalam proses rekrutmen pejabat konstitusional.
Situasi tersebut dinilai makin problematik karena Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan berada dalam lingkaran kekuasaan yang berkaitan langsung dengan proses seleksi.
“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujarnya.
Selain soal etik, CALS juga menilai pencalonan Adies Kadir bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Saya yakin beliau tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” kata Yance.
CALS juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat latar belakang Adies Kadir sebagai politisi aktif sebelum menduduki jabatan hakim konstitusi.
“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” ujar Yance.
Atas dasar itu, CALS secara eksplisit meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Permintaan tersebut disebut sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kerusakan institusional dan krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah akademisi dan praktisi hukum ternama tercatat sebagai pelapor, di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Iwan Satriawan, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Prof. Mirza Satria Buana.
Nama lain yang turut melapor meliputi Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.
Selain mengadu ke MKMK, CALS juga menyatakan akan menggugat proses pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.
Sementara itu, Adies Kadir mulai menjalankan tugasnya dan bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/2/2026) setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]