WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua pria asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Keduanya terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Langkat tujuan Aceh.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).
Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram," sebut hakim Arfan Yani.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap hakim Arfan Yani.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan. Sebelumnya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.