WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, pihaknya menemukan lebih dari 20.000 data pribadi warga didaftarkan partai politik sebagai anggota mereka, dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Tahapan ini merupakan kelanjutan dari pendaftaran serta verifikasi administrasi partai politik yang telah dilakukan Agustus dan September lalu.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa angka ini diperoleh dari hasil pemantauan jajaran pengawas pemilu terhadap tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, ketika verifikasi aktual berakhir per 7 Desember 2022.
"Sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
Dari jumlah itu, 15.824 nama atau lebih dari 75 persen di antaranya, masuk sebagai sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Itu artinya, jajaran KPU menemui langsung orang-orang itu untuk dikonfirmasi status keanggotaannya di partai politik yang bersangkutan.
Lebih dari 3.000 di antaranya, dinyatakan memenuhi syarat atau terverifikasi sebagai anggota partai politik.
"Sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3.198 nama dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," ucap Lolly.