WahanaNews.co | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan.
Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Kalau misalkan ada endorse seseorang, enggak ada masalah kan. Tapi enggak boleh ngajak," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan kampanye di luar jadwal.
Sebagai informasi, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Sekarang semua partai berhak sosialisasi, sudah ada nomor urut, sudah ada tanda gambar (lambang parpol). Tapi kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan. Pasang di tiang listrik boleh apa enggak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya," tutur dia.
"Nah, kami akan tegas juga di situ. Tapi tetap akan ada sosialisasi. Ini fun. Jangan sampai kemudian mulai lagi, jadi agak-agak smokey jadinya begitu. Enggak bolehlah. Pemilu itu gembira, setiap orang berhak sosialisasi," kata Bagja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap meng-endorse sejumlah tokoh yang disinyalir maju sebagai capres, seperti Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.