Dengan begitu, kata Ratna, Orient buka
lagi WNI karena telah berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Sehingga Orient tak lagi memenuhi
syarat pencalonan dalam pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
"Bawaslu meminta Mendagri tak
melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu
Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan
ganda tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sabu Raijua
terpilih Orient Patriot Riwu Kore menjadi sorotan karena
berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Hal itu diketahui lewat surat resmi
Kedubes Amerika Serikat kepada Bawaslu Sabu Raijua pada 1 Februari.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Politik Uang PSU Serang, Bawaslu Periksa 12 Orang
Kemendagri menyatakan Orient tercatat
dalam sistem kependudukan sebagai WNI.
Namun, Dirjen Dukcapil Kemendagri
Zudan Arif Fakrulloh memastikan Orient memiliki paspor AS.
Namun, Orient membantahnya.