WahanaNews.co, Jakarta - Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang viral bagi-bagi uang. Kasus dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dilansir dari detikJatim, Sabtu (13/01/24).
Baca Juga:
Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan larangan penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Penghentian kasus Gus Miftah secara resmi diumumkan melalui surat 'pemberitahuan status temuan' tanggal 12 Januari 2024. Dalam surat itu, dijelaskan alasan kasus Gus Miftah dihentikan.
Bawaslu sendiri telah memeriksa Gus Miftah di kediamannya Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman pada Senin (8/1). Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Sikap Kesatria Gus Miftah: Mundur untuk Akui Kesalahan
Sebelumnya, Gus Miftah jadi sorotan usai terekam bagi-bagi uang ke masyarakat di Pamekasan. Gus Miftah dinarasikan melakukan money politics.
Penjelasan Gus Miftah
Gus Miftah pun buka suara dan membantah dirinya melakukan money politics dalam video viral yang beredar di media sosial. Dia menyebut, saat itu dirinya sedang bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.