WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengundang panitia pelaksana deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023).
Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk menilai apakah terjadi pelanggaran dalam acara tersebut. Kehadiran ribuan perangkat desa dalam acara tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilarang menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
"Kami berencana untuk segera memanggil panitia acara itu," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, melansir Kompas.com, Selasa (21/11/2022).
Bagja mengingatkan, perangkat desa termasuk kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.
Hal ini mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak. Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara," jelas Bagja.
Sebelumnya, acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023), dihadiri oleh ribuan perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu.
Dalam undangan, disebutkan bahwa Desa Bersatu adalah gabungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang merupakan organisasi kepala desa yang aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Selanjutnya, terdapat ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Kelompok ini juga melibatkan PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Dalam acara deklarasi tersebut, banyak peserta yang mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada, yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
Selain itu, di punggung seragam mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]