WahanaNews.co, Jakarta - Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang telah diterima oleh Bawaslu, terdapat 2.143 orang yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali.
Bagja menambahkan bahwa saat ini Bawaslu masih menunggu rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
“Ada laporan dari teman-teman 2.143 orang yang mencoblos lebih dari satu kali,” kata Bagja di Kantor Bawaslu Pusat, Jumat (16/2/2024).
Bagja menolak untuk berspekulasi mengenai identitas pelaku pencoblosan ganda, mengatakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seharusnya lebih cermat dalam menerima pemilih yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terutama mereka yang berasal dari wilayah atau provinsi lain.
Menurutnya, pada masa sebelumnya, KPPS memang diizinkan menerima pemilih dari luar wilayah asalnya asalkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Namun, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang praktik tersebut, KPPS hanya boleh menerima pemilih yang membawa KTP-E dan masih berada di wilayah yang sama.
Adanya ribuan pemilih yang melakukan pencoblosan ganda dianggap Bagja sebagai koreksi bagi penyelenggara, mulai dari KPPS hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena menerima orang yang tidak sesuai dengan data pemilih akan merepotkan KPPS sendiri bahkan sampai di rekapitulasi KPU.