Kini, kata dia, Bawaslu menunggu rekomendasi dari Panwascam dalam batas waktu 10 hari pasca hari H pencoblosan. Tindak lanjutny bisa dengan Pemilu ulang atau memisahkan surat suara yang dicoblos orang yang sama.
Selain ribuan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, Bagja juga menerima laporan persoalan surat suara yang tertukar.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Selanjutnya, Bagja juga meminta tim paslon pilpres dan para calon anggota legislatif agar menjaga lembaran C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara yang dipegang masing-masing saksi, yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Bagja, rekap C1 Plano sangat penting selama proses rekapitulasi suara yang berjenjang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena yang dipegang ketika komplain ke KPU adalah C1 Plano. Jadi C1 Plano itu harus dijaga," kata Bagja, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Bagja menyatakan bahwa siapa pun yang berusaha melakukan kecurangan dalam hasil Pemilu akan menghadapi kesulitan dalam memanipulasi C1 Plano.
Meskipun demikian, ia menyarankan setiap tim pasangan calon dan saksi untuk memastikan bahwa C1 Plano yang diunggah ke situs KPU atau melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) harus jelas.
Hal ini penting karena jika foto C1 Plano diunggah dalam keadaan buram, hal tersebut dapat menyebabkan kesalahan dalam proses input.