WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang lanjutan Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021 pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Selasa (7/9).
Pokok perkara yang diuji yakni pelaksanaan pemungutan suara pemilu serentak yang menyebabkan beban kerja di tingkat KPPS, PPS, dan PPK tidak rasional dan tidak layak.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang paripurna MK, Selasa (7/9), anggota KPU, Hasyim Asy'ari yang hadir secara daring menjabarkan perbedaan Pemilu Serentak 2019 yang memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan Pemilu 2004, 2009, dan 2014.
"Karena pada Pemilu 2019 dilakukan pemilu secara langsung untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, baik provinsi/kabupaten/kota dalam satu waktu yang sering kali disebut sebagai pemilu lima kotak suara," jelas Hasyim seperti dikutip dalam keterangan pers pada website MK.
Hasyim menjelaskan bahwa Pemilu Serentak 2019 pada prinsipnya berjalan sesuai jadwal. Program dan tahapan berjalan dengan baik, aman, dan kondusif, dengan mengutamakan kepentingan umum, proporsionalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, efisien dan efektif.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Walaupun, lanjut Hasyim, berdasarkan data, tingkat partisipasi Pemilu Serentak 2019 dapat dikatakan cukup tinggi dengan angka partisipasi pemilih mencapai 81,93%. Namun pemilu serentak memiliki dampak beban yang berat bagi KPU dan Badan Ad hoc yang memakan banyak korban.
"Pemilu Serentak 2019 memiliki implikasi penambahan beban kerja bagi KPU dan badan ad hoc sehingga menimbulkan kelebihan jam kerja yang memunculkan banyak korban jiwa," ujarnya
Sebagaimana diketahui, para pemohon yang merupakan warga negara Indonesia bertugas pada Pemilu 2019 sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka memohon pengujian Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.