"Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum, sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara berpasangan, secara langsung dan memilih wakil-wakilnya yang akan melakukan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi politik rakyat, menjadikan undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsinya masing-masing serta merumuskan perkiraan pendapatan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan fungsi tersebut," jelas Eko saat sidang, Selasa (7/9).
Sementara, lanjut Eko, pernyataannya dengan mengutip Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Kemudian Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari kedua pasal UUD 1945 tidak mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak atau tidak serentak.
"Dengan demikian pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilu serentak atau tidak serentak, memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPRD, merupakan pengaturan yang bersifat open legal policy (kebijakan hukum terbuka)," jelas Eko.
Pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pemeriksaan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 23 Januari 2014, kata Eko, pada intinya menyatakan pemilu harus diselenggarakan secara serentak berdasarkan tiga alasan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Alasan pertama, berdasarkan praktik konstitusional, pelaksanaan pemilihan presiden yang dilakukan setelah pemilihan legislatif, tidak memberikan penguatan pemerintahan yang disyaratkan oleh konstitusi," jelasnya.
"Alasan kedua, dari segi original intent, gramatikal dan sistematis, pemilihan presiden dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan legislatif. Alasan ketiga, pemilihan presiden dan legislatif akan lebih efisien, menghemat anggaran," sebutnya. [dhn]