Uji materiil itu seperti dipaparkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya yang digelar di MK pada Rabu (9/6). Kuasa hukum para pemohon, Kahfi Adlan Hafiz memaparkan beban kerja para pemohon sebagai penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPK, PPS pada Pemilu 2019. Kahfi mengungkapkan, terdapat persoalan yang sangat penting dan mendasar terkait beban kerja penyelenggara pemilu.
penyelenggara pemilu, khususnya penyelenggara di tingkat KPPS, PPK, dan PPS yang menurut para pemohon sangat berat, tidak rasional, dan tidak layak," kata Kahfi.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Atas dasar beratnya beban kerja menjadi dasar persoalan konstitusional yang diajukan kepada MK berkaitan. Walaupun demikian, para pemohon tetap bertekad akan kembali berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu di baik di level KPPS, PPK, PPS pada Pemilu 2024.
"Persoalan konstitusionalitas ini juga akan berdampak pada kepentingan yang lebih luas, khususnya terkait dengan beban kerja penyelenggara pemilu adhoc di seluruh wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya
Khususnya KPPS, PPK, dan PPS pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, yang punya kaitan langsung agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan sesuai dengan daulat rakyat, pemilu yang jujur, adil, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang lebih rasional, layak, dan manusiawi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Penjelasan Pemerintah
Pada sidang tersebut, hadir mewakili pemerintah, staf ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro menjelaskan pengertian Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD".