"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).
"Mengadili Sendiri: Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," bunyi putusan tersebut.
Baca Juga:
Macquarie Group Ingatkan Jika RI Pangkas Produksi Nikel, Picu Ancaman Krisis Global
hakim juga memerintahkan Jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan.
"Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan banding.
Dalam kasus ini, PN Ketapang pada Oktober 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsidair enam bulan kurungan terhadap Yu Hao.
Baca Juga:
53 Orang Tewas Akibat Gempa Tibet China, 62 Orang Terluka
Dalam dakwaan, perbuatan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.