WahanaNews.co | Dugaan suap dari pihak Irjen Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus bergulir.
Bagaimana membuktikan dan cara menyelidikinya?
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
LPSK membocorkan, ada rekaman closed circuit television (CCTV). Itu akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin berinisiatif melakukan penelaahan terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat di Kantor Propam Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah, satu di antaranya melalui tayangan closed circuit television (CCTV).
"Iya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang kalau ada upaya membuktikan menurut saya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Tak hanya itu, penelaahan itu juga bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian pemberian dua amplop itu.
Berdasarkan keterangan Edwin, upaya pemberian dua amplop itu dilakukan pada 13 Juli 2022 lalu.
"Enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh. Kalau mau membuktikan gampang. Tapi soal isinya apa (di dalam amplop) tanya sama yang memberikan," tutur Edwin.