Lebih lanjut, cara pembuktian lain juga bisa dilakukan dengan pengecekan daftar tamu yang hadir pada hari tersebut.
Di mana, nama para staf LPSK yang hadir pada hari tersebut bisa tercatat di daftar tamu di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
"Termasuk bisa, kan kami juga pasti tercatat di situ, kehadiran kami tercatat di situ," tukas dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, bakal menghormati kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang mau melakukan pendalaman dugaan suap yang terjadi dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu sebagaimana merujuk kejadian pemberian dua amplop cokelat kepada LPSK, saat dua stafnya melalukan pemeriksaan kepada Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E di kantor Propam Polri.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mau bersikap atas tindakan tersebut.
Sebab, selama proses ini berjalan belum didapati adanya laporan staf LPSK yang menerima sogokan tersebut.
"Saya tidak tahu apa yg lain menerima begitu. KPK kalau mau berinisiatif silakan," kata Hasto saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dikutip Selasa (16/8/2022).