"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan Bapak untuk dibagi berdua diantara Petugas LPSK," kata Edwin.
Dirinya menyatakan, pesanan yang disampaikan itu berupa map yang di dalamnya berisi amplop berwarna cokelat dengan ketebalan masing-masing amplopnya 1 cm.
Baca Juga:
Dituduh Terima Rp300 juta dari Kasus SPPD Sekda, Kajari Nias Selatan: Tidak Benar dan Tak Berdasar
Kendati demikian, belum sampai dibuka isi amplop tersebut, seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta untuk amplop itu dikembalikan.
"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," beber Edwin.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," sambungnya.
Baca Juga:
KPK Geledah SDB di Medan, Diduga Milik Eks Dirdik Bea Cukai Sita Uang Rp2 Miliar
Alhasil Edwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan isi dari amplop setebal 1 cm yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.
Sebab kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu sama sekali belum memegang amplop tersebut dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.
"Ngga ada. Sudah patut diduga (uang). Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," ucap dia.