WahanaNews.co | Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin, mengkritik pihak kepolisian yang tak menetapkan status tersangka
kepada pesohor Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, usai menghadiri sebuah pesta, beberapa waktu lalu.
Ia membandingkan dengan kasus Imam
Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, imbas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung,
Bogor.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
"Seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok
harus dapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq," kata Novel kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Novel mengaku heran, mereka yang dianggap sekutu dan pendukung dari rezim saat ini tak
ada yang diproses hukum karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Justru sebaliknya, para lawan-lawan
politiknya sampai dilakukan kriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
"Dan semua kelompok rezim selalu
mendapatkan pembelaan. Maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim
ini," kata Novel.
Lebih lanjut, Novel mengatakan, sudah pantas bila Raffi Ahmad dan Ahok ditetapkan tersangka, karena ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menilai, Raffi
sebagai ikon perlawanan terhadap virus Corona
seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak.
Bukan justru menghadiri pesta yang tak
memenuhi aspek protokol kesehatan.
"Kelompok rezim ini tak satupun
di proses [hukum], akan tetapi terhadap lawan politiknya sampai kriminalisasi
dilakukan," kata dia.
Sejumlah pesohor, termasuk Raffi Ahmad
dan Ahok, diketahui menghadiri acara seperti pesta di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
Raffi diduga melanggar protokol
kesehatan di acara tersebut usai melakukan vaksinasi bersama Presiden Joko
Widodo.
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan
bahwa acara pesta yang dihadiri Raffi hingga Ahok itu tak melanggar protokol
kesehatan pencegahan Covid-19.
"Unsur pasal 93 tidak ada, karena
memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah
periksa semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Depok, Senin (18/1/2021). [dhn]