WahanaNews.co | Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa menginput data hasil perhitungan suara Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sirekap.
Platform Sirekap merupakan besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Berdasarkan keterangan aplikasi di Google Play, Sirekap 2024 adalah aplikasi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara alias TPS dan mengirimkannya ke tingkat selanjutnya.
KPU menggunakan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024.
Pemanfaatan Sirekap ini sudah dirintis sejak Pilkada 2020 untuk menggantikan Sistem Informasi Penghitungan atau Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan pengembangan dan penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 menjadi upaya KPU mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
“Sirekap Mobile dan Sirekap Web dikembangkan sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C hasil di TPS,” kata Betty dikutip dari laman resmi KPU.
Betty menjelaskan, aplikasi Sirekap akan meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.