Aplikasi Sirekap bakal membaca apa yang dipotret. Foto ini akan diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. Petugas KPPS bertugas memverifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sama dengan data formulir C1 plano.
Aplikasi Sirekap dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis alias optical mark recognition dan karakter optis atau optical character recognition. Kedua teknologi ini bisa mengenali pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
4. Konfirmasi dan pengiriman data
Sirekap menampilkan hasil pembacaan, lalu meminta konfirmasi. Jika sesuai, petugas KPPS klik 'Kirim' untuk mengirimkan data ke server KPU.
5. Edit dan koreksi data Pemilu Jika terdapat kesalahan, petugas dapat mengedit angka sesuai formulir C plano sebelum menekan 'Kirim'.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
“Kalau angka itu tak terbaca, maka petugas KPPS bisa melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus diperbarui,” kata Betty, Selasa (6/2).
6. Server KPU melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat
Potensi Kecurangan Pemilu