WahanaNews.co | Bareskrim Polri masih mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Menariknya, dalam perkara penipuan investasi ini menyeret sejumlah artis ibu kota.
Sebut saja perancang busana Ivan Gunawan, Diva Rossa, DJ Una hingga pasangan terhits Rizky Billar dan Lesty Kejora terkait DNA Pro. Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka. Tujuh diantaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) pada Kamis (7/4) lalu.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
Selanjutnya, Tim Octopus Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri atau founder dan Stefanus Richard (SR) mitra pendiri atau co-founder yang ditangkap Jumat (8/4) lalu.
Sementara itu, tersangka ketujuh Hans Adre Supit ditangkap pada Sabtu (9/4). Untuk tersangka Roby Kusuma (RK) ditahan di Polda Metro Jaya.
Untuk lima orang tersangka masuk dalam daftar buronan kepolisian, tiga di antaranya kabur ke luar negeri. Yakni, Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel dan Ferawaty alias Fei.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Teranyar, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menangkap, bos investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Sebelumnya, polisi melayangkan surat penerbitan red notice untuk ketiga tersangka ke Interpol atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan terkait penangkapan terhadap Daniel di Bandara Soekarano Hatta, Tangerang, Banten.