“Seperti modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus dilawan,” kata Denny.
Mengenai ambang batas Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan pernyataan Denny perlu ditanggapi biasa saja.
Baca Juga:
MKMK Kembali Tegaskan Anwar Usman Tidak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024
“Apalagi fraksi-fraksi di Komisi III pandangannya bervariasi, tidak tunggal. Demikian juga kita belum tahu sikap pemerintah yang timnya diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md,” kata Politikus PPP itu dalam pesan singkat pada Ahad.
Menanggapi komentar Arsul, Denny Indrayana mengatakan, "senyumin aja."
Sejauh ini hanya ada gugatan judicial review (JR) ke mahkamah terkait dengan syarat umur Hakim MK yang dilayangkan oleh Fahri Bachmid selaku Dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar.
Baca Juga:
Terpilih Hakim MK, Refly Harun Soroti Arsul Sani yang Punya Kantor Firma Hukum
Dia meminta umur hakim MK minimal 55 tahun. Gugatan tersebut akan diputus oleh MK pada 29 November pekan depan.
Kemajuan Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 melalui Koalisi Indonesia Maju telah diwarnai oleh berbagai kontroversi, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pejabat daerah untuk berpartisipasi dalam kontestasi, meskipun belum mencapai usia 40 tahun.
Keputusan ini disetujui saat Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran yang berusia 36 tahun dan sekaligus ipar dari Presiden Joko Widodo.